Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI
***Denpasar, Bali*** - Draft Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Pasalnya, draf revisi yang disusun oleh DPR dinilai mengambil alih kewenangan yang diatur dalam undang-undang lain, khususnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.
Kreator konten seperti Youtuber, Tiktoker, dan sejenisnya, berpotensi terikat oleh UU Penyiaran ini.
Hal ini dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak kreator konten dalam berkreasi dan menghambat pertumbuhan industri kreatif.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengkritik pengaturan dalam draf revisi UU Penyiaran yang tumpang tindih dengan UU ITE.
Menurutnya, platform digital seperti YouTube dan TikTok sudah diatur dalam UU ITE dan tidak perlu diatur kembali dalam UU Penyiaran.
Wahyudi juga menekankan perbedaan antara konten siaran yang dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi dan user generated content (UGC) yang diproduksi oleh kreator individu.
Ia khawatir penyamaan kedua jenis konten ini akan menyulitkan kreator konten dan menghambat inovasi.
"Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran," ujar Wahyudi.
![Tiktoker wajib verifikasi konten](/uploads/Tiktoker_Wajib_Verifikasi_Konten_33ceb22b72.jpg)
Salah satu poin yang disorot adalah pasal 34F ayat (2) yang mewajibkan platform digital penyiaran untuk melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebagai informasi, pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa:
*"Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)"*
Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Pasal inilah yang dikhawatirkan akan memperlambat proses publikasi konten dan menambah beban bagi platform digital.
Menurut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi, dan sebagainya.
Sedangkan, konten yang didistribusikan lewat platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau kreator konten dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.
Revisi UU Penyiaran sendiri masih dalam tahap pembahasan di DPR. Diharapkan berbagai pihak dapat memberikan masukan dan kritik konstruktif agar revisi ini tidak merugikan kreator konten dan industri kreatif.
Bagaimana tanggapanmu?
*Kreator: Kumara*
*Dapatkan artikel inspiratif dan berita IT terkini di [Primakara.ac.id.](https://primakara.ac.id/) Ikuti juga Official Instagram dengan mengklik [link ini.](https://www.instagram.com/primakara.univ/?next=%2F)*