Resmi! Akun Anak di TikTok hingga Roblox Dibatasi Mulai 28 Maret 2026

**Denpasar, Bali** – Mulai 28 Maret 2026, kebiasaan berselancar di dunia maya akan mengalami perubahan besar, terutama bagi pengguna internet yang usianya masih di bawah 16 tahun. [Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI](https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/rakor-menteri-menkomdigi-tegaskan-penundaan-akses-anak-ke-media-sosial-berisiko-tinggi) resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang mewajibkan sejumlah platform raksasa untuk menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi batas usia tersebut. Aturan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah turunan teknis dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang berfokus pada pelindungan anak di dalam sistem tata kelola elektronik. Lantas, aplikasi apa saja yang menjadi sasaran utama regulasi ini? ## 8 Aplikasi Membatasi Pengguna di Bawah 16 Tahun Pada tahap awal, pemerintah memfokuskan pengawasan pada delapan platform dengan basis pengguna raksasa yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, yaitu: 1. YouTube 2. TikTok 3. Instagram 4. Facebook 5. Threads 6. X (sebelumnya Twitter) 7. Roblox 8. Bigo Live Seluruh platform di atas diwajibkan untuk menonaktifkan atau memblokir akses dari akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. ## Kenapa Aturan Ini Diberlakukan? Bagi sebagian Gen Z atau generasi Alpha, penutupan akses ke platform seperti TikTok atau Roblox mungkin terasa mengejutkan dan membatasi hiburan sehari-hari. Namun, keputusan ini tidak diambil tanpa alasan yang kuat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital saat ini menyimpan status darurat. Ancaman nyata seperti cyberbullying (perundungan siber), paparan konten yang tidak pantas, penipuan daring, hingga risiko kecanduan algoritma menjadi hal yang mengkhawatirkan. Hadirnya regulasi ini merupakan intervensi langsung dari negara agar keluarga memiliki dukungan sistem yang kuat dan tidak berjuang sendirian melawan arus algoritma raksasa teknologi. ## Sejarah Baru di Indonesia Satu hal yang menarik, kebijakan pembatasan usia akses digital ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil langkah sekuat ini dalam meregulasi perlindungan ruang digital bagi generasi mudanya. Tentu saja, masa transisi ini mungkin akan membawa sedikit ketidaknyamanan teknis pada tahap awal penerapannya. Beberapa akun mungkin akan ditangguhkan atau memerlukan proses verifikasi identitas yang lebih ketat. Namun, langkah strategis ini diambil demi mengembalikan esensi teknologi sebagai alat yang memfasilitasi manusia, bukan sekadar menjerat waktu dan fokus generasi mendatang. Bagi pengguna yang usianya sudah memenuhi syarat hukum, momen ini sekaligus menjadi pengingat untuk memanfaatkan platform media sosial dengan jauh lebih bijak, aman, dan produktif. Bagaimana pendapatmu mengenai aturan ini? ***Kreator: I Putu Kumara Wiguna, S.I.Kom.*** ***Dapatkan artikel inspiratif dan berita IT terkini di [Primakara.ac.id.](https://primakara.ac.id/) Ikuti juga Official Instagram dengan mengklik [link ini.](https://www.instagram.com/primakara.univ/?next=%2F)***

explore more
primakara university

360 Virtual Tour

Ikuti Virtual Tour

Penerimaan mahasiswa

Penerimaan

Berita & Kegiatan

Lihat Berita