Cara Perpanjang SIM Online: Bisa dari Rumah!

**Denpasar, Bali** – Di era digital seperti sekarang, berbagai layanan publik semakin mudah diakses secara online. Salah satunya adalah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini bisa dilakukan dari rumah (online). Transformasi digital ini mempermudah masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat atau tidak sempat mengantre di kantor pelayanan. Kini, perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi **Digital Korlantas POLRI**. Dengan layanan ini, kamu tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas dan menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengurus dokumen. Semua proses bisa diselesaikan hanya dengan smartphone di tangan. ## Syarat Perpanjang SIM Online Sebelum memulai, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi. Layanan perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka kamu tetap harus datang langsung ke kantor Satpas untuk proses penerbitan ulang. Berikut dokumen yang perlu disiapkan: - E-KTP - Foto SIM lama - Tanda tangan di atas kertas putih - Pas foto dengan latar belakang biru Selain itu, pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi yang dapat dilakukan secara online. ## Cara Perpanjang SIM Online Untuk memulai, kamu perlu mengunduh aplikasi **Digital Korlantas POLRI** di ponsel melalui [Google Play Store](https://play.google.com/store/apps/details?id=id.qoin.korlantas.user) atau [App Store](https://apps.apple.com/id/app/digital-korlantas-polri/id1565558949). Setelah aplikasi terpasang, ikuti langkah registrasi berikut: 1. Masukkan nomor HP, lalu klik *Lanjutkan*. 2. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. 3. Buat PIN keamanan untuk akunmu. 4. Lengkapi profil seperti NIK, nama lengkap, dan email. 5. Aktivasi akun melalui email. 6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan fitur foto liveness (selfie langsung dari aplikasi). Jika akun sudah aktif, siapkan hasil tes kesehatan dari **[erikkes.id](https://erikkes.id)** dan hasil tes psikologi dari **[app.eppsi.id](https://app.eppsi.id)** yang bisa diakses lewat browser ponsel. Selanjutnya, ikuti tahap berikut di aplikasi Digital Korlantas POLRI: 1. Pilih menu *SIM* > *Perpanjangan SIM*. 2. Unggah seluruh dokumen persyaratan. 3. Pilih kantor Satpas penerbit. 4. Masukkan nomor rekening jika terjadi pengembalian dana (jika dokumen dinyatakan tidak valid). 5. Pilih metode pengiriman SIM (ambil langsung di Satpas atau dikirim via POS Indonesia). 6. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI. 7. Pantau status transaksi melalui menu *Transaksi* di aplikasi. 8. Setelah SIM diterima, jangan lupa mengisi survei kepuasan sebagai bentuk evaluasi layanan. Setelah klik tombol *Perbarui*, data SIM akan otomatis terdigitalisasi dan langsung siap digunakan. ## Keuntungan Perpanjang SIM Secara Online Layanan perpanjangan SIM online ini membuktikan bahwa transformasi digital di Indonesia semakin nyata. Dengan kemajuan teknologi, layanan publik bisa diakses lebih mudah, cepat, dan aman. Selain hemat waktu, proses online juga mengurangi kerumunan dan meminimalkan kontak langsung. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital, yang lebih praktis dan ramah masyarakat. Jika masa berlaku SIM kamu akan segera habis, tidak ada alasan untuk menunda lagi. Manfaatkan layanan perpanjangan SIM online agar lebih efisien dan nyaman. *Kreator: Kumara* ***PENGUMUMAN: Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang 3 Resmi Dibuka, [klik di sini] (https://lp.primakara.ac.id/) sebelum 31 Agustus 2025. Kuota: 75 Mahasiswa Baru***

explore more
primakara university

360 Virtual Tour

Ikuti Virtual Tour

Penerimaan mahasiswa

Penerimaan

Berita & Kegiatan

Lihat Berita